Demokrasi PILKADUS

 "PENDAFTARAN BUKA HASIL SUDAH DI KETAHUI "                                                                                                                                  Perangkat desa di Dusun krajan Genteng Wetan, Kecamatan Genteng tidak transparan saat penjaringan PILKADUS

Pengisian perangkat Kepala Dusun krajan genteng wetan, Desa genteng, Kecamatan genteng yang telah dilakukan sejak tanggal 24  Agustus 2020 ini belum seluruhnya sepenuh prosedural. Untuk itu, pemerintah desa harus berupaya sebaik mungkin jangan sampai ada indikasi syukur comot karena ada indikasi caolon yang dikantongi kepala desa adalah salah satu team kemenangan saat kampannye Kepala DESA Tahun lalu

Kepala Desa H.SUKRI mengatakan saat ini saya pasrahkan kepada kepanitian pemilihan kadus pada team pemerintah desa untuk membuka pendaftaran bagi masyarakat, khususnya warga Dusun Krajan genteng wetan.dalam perikrutan perangkat desa juga mengikuti aturan perda ungkap kepala desa genteng wetan.          Namun kenyataan saat perikrutan dan penyeleksian tidaklah transparan.mulai dari awal sudah terlihat bakal calon pada tebar pesona berbaik baik hati pada seluruh Rt dan Rw hingga memesuki struktural desa baik loby kepala desa seksdes sampai ke BPD,Kejanggalan yang luar biasa menurut pengamatan sampai sosok BPD dan Team Kepanitian Ikut turun mendampingi turun langsung ke Rumah Rt/Rw untuk mengusung bakal calon. miris melihatnya,sosok team kepanitian juga BPD tak seharusnya condong ke bakal calon (kadus) coba dijaga akan hal itu,ya fokus ae la pada  fungsi pekerjaan masing masing,jangan semata mata condong dalam team kemenagan bakal calon.ucap pemuda relawan Asa

pemuda genteng wetan yang peduli dengan desanya.sedikitnya paham dengan permainan pilkadus itu,Bahwa ada indikasi "comot ".dari mulai sebelum pendafataran permainan pilkadus ini sudah ditata pemangkasan pemuda pemuda potensi genteng hingga gak bisa mengikuti,karena sudah terdengar "PENDAFTARAN BUKA HASIL SUDAH DI KETAHUI "        

Ada apa dengan desaku,dari poros bawah pilkadus aja seperti ini apalagi pil pil yang lain.Dalam PERDA NO 3 TAHUN 2013 Sudah jelas Pasal 7

(1) Musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam pasal6 diikuti oleh peserta rapat yang terdiri atas Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, Tokoh Masyarakat, tokoh, Namun waktu penyaringan hanya dimintai pendapat gimana kalau ketiga  calon ini kita ajukan langsung ke Bapak Camat 'Ucap panitia. Seharusnya Rt rw juga harus bisa memilih. Pemuda, dan Organisasi wanita yang ada di wilayah dusun juga harus dapat tuk memilih. 

setempat.terlihat kemarin saat perikrutan hari kamis tanggal 3 September 2020 seperti panggung sandawara ae 

Sangat tak terstruktur ada saja yang tidak dilibatkan maka PANITIA pemilihan kadus ini tidaklah Adil dan sehat,memanipulasi persyaratan persyaratan begitu juga tes. bahkan dilarang menerima sesuatu apa pun untuk bisa meloloskan persyaratan, mohon dikaji tulisan saya ini berani menulis berani tanggung jawab. bangunlah  desa tanah lahir kita  dengan baik ojo ngawur milih KANWIL (ketua wilayah)/KADUS.Kalau gak mampu yo jangan lah iki mimpin masyarakat ngayomi masyarat pemuda anak anak dan noto deso bukan gaya gaya an"PENDAFTARAN BUKA HASIL SUDAH DI KETAHUI "                                                                                                                                   Perangkat desa di Dusun krajan Genteng Wetan, Kecamatan Genteng tidak transparan saat penjaringan.

Pengisian perangkat Kepala Dusun krajan genteng wetan, Desa genteng, Kecamatan genteng yang telah dilakukan sejak tanggal 24  Agustus 2020 ini belum seluruhnya sepenuh prosedural. Untuk itu, pemerintah desa harus berupaya sebaik mungkin jangan sampai ada indikasi syukur comot karena ada indikasi caolon yang dikantongi kepala desa adalah salah satu team kemenangan saat kampannye Kepala DESA Tahun lalu


Kepala Desa H.SUKRI mengatakan saat ini saya pasrahkan kepada kepanitian pemilihan kadus pada team pemerintah desa untuk membuka pendaftaran bagi masyarakat, khususnya warga Dusun Krajan genteng wetan.dalam perikrutan perangkat desa juga mengikuti aturan perda ungkap kepala desa genteng wetan.            Namun kenyataan saat perikrutan dan penyeleksian tidaklah transparan.mulai dari awal sudah terlihat bakal calon pada tebar pesona berbaik baik hati pada seluruh Rt dan Rw hingga memesuki struktural desa baik loby kepala desa seksdes sampai ke BPD,Kejanggalan yang luar biasa menurut pengamatan sampai sosok BPD dan Team Kepanitian Ikut turun mendampingi mengusung bakal calon turun  ke Rt Rw miris melihatnya,sosok team kepanitian juga BPD tak seharusnya condong ke bakal calon (kadus) coba dijaga akan hal itu,fokus ae la pada  fungsi pekerjaan masing masing jangan semata mata condong dalam team kemenagan bakal calon.ucap pemuda relawan Asa

pemuda genteng wetan yang peduli dengan desanya.sedikitnya paham dengan permainan pilkadus itu,Bahwa ada indikasi "comot ".dari mulai sebelum pendafataran permainan pilkadus ini sudah ditata pemangkasan pemuda pemuda potensi genteng hingga gak bisa mengikuti,karena sudah terdengar "PENDAFTARAN BUKA HASIL SUDAH DI KETAHUI " ada apa dengan desaku,dari poros bawah pilkadus aja seperti ini apalagi pil pil yang lain.                                              PERDA NO 3 TAHUN 2013 Sudah jelas Pasal 7

(1) Musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diikuti oleh peserta rapat yang terdiri atas Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, dan Organisasi wanita yang ada di wilayah dusun setempat.

Terlihat kemarin saat perikrutan hari kamis tanggal 3 September 2020 seperti panggung sandawara ae Sangat tak terstruktur ada saja yang tidak dilibatkan maka PANITIA pemilihan kadus ini tidaklah Adil dan sehat,memanipulasi persyaratan persyaratan begitu juga tes. bahkan dilarang menerima sesuatu apa pun untuk bisa meloloskan persyaratan, mohon dikaji tulisan saya ini berani menulis berani tanggung jawab. 

Bangunlah  desa tanah lahir kita  dengan baik ojo ngawur milih KANWIL (ketua wilayah)/KADUS.Kalau gak mampu yo jangan lah iki mimpin masyarakat ngayomi masyarat pemuda anak anak dan noto deso bukan gaya-gaya an.

Hari-hari ini Bakal calon akan diajukan ke Kecamatan,Semoga masih ada kajian dari Bapak Camat, bahwa Banyak sekali hal yg tidak prosedural sesuai Perda no 3 tahun 2017 walau hak penentu adalah Bapak Kepala Desa semoga Bapak Camat bisa cermat akan hal ini. 

Hari-hari ini Bakal calon akan diajukan ke Kecamatan,Semoga masih ada kajian dari Bapak Camat, bahwa Banyak sekali hal yg tidak prosedural sesuai Perda no 3 tahun 2017 walau hak penentu adalah Bapak Kepala Desa semoga Bapak Camat bisa cermat akan hal ini.

 #relawanasa

#pedulidesa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASA BERBAGI BUKU PADA PETANI